Kriteria Guru Berhak Dapat Insentif
Insentif tahunan ini diberikan kepada guru yang belum memiliki sertifikasi pendidik, termasuk guru honorer dan PPPK. Namun, ada sejumlah syarat yang wajib dipenuhi, antara lain:
- Terdaftar aktif di sistem Dapodik,
2. Memiliki NUPTK,
3. Tidak berstatus ASN,
4. Tidak sedang menerima bantuan sosial pemerintah lainnya,
5. Memenuhi beban kerja sesuai ketentuan.
Penyaluran dana insentif bagi guru Non-ASN dan PPPK melalui rekening khusus yang dibuka oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik).
Guru penerima harus segera mengaktifkan rekening tersebut, karena jika tidak diaktivasi paling lambat 30 Januari 2026, maka dana akan hangus dan dikembalikan ke negara.
Cara Cek Status dan Klaim Insentif di Info GTK
Seluruh proses verifikasi data dan pengecekan tunjangan dilakukan melalui portal resmi Info GTK yang kini menggunakan domain baru, yaitu: https://info.gtk.dikdasmen.go.id
Berikut langkah-langkah mengecek data dan klaim insentif:
- Kunjungi situs resmi Info GTK.
2. Login dengan akun PTK Dapodik (username, password, captcha).
3. Verifikasi data pribadi dan status kepegawaian.
4. Cek status SKTP atau tunjangan yang telah terbit.
Cetak bukti Info GTK sebagai arsip resmi.
Jika ditemukan ketidaksesuaian data, guru wajib segera melapor ke operator sekolah untuk perbaikan melalui sistem Dapodik.
Alternatif akses juga bisa dilakukan melalui platform PTK.Datadik menggunakan akun Single Sign-On (SSO).
Tips Agar Dana Tidak Hangus
- Agar proses pencairan insentif berjalan lancar, berikut beberapa langkah penting yang perlu diperhatikan:
2. Gunakan domain baru Info GTK, hindari alamat lama karena sering gagal redirect.
3. Pastikan akun PTK aktif dan dapat digunakan untuk login.