Pemerintah Buka PPPK Paruh Waktu, Ini Aturan dan Kisaran Gajinya

  • Bagikan
Para guru yang menerima Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022 di Makassar

FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menegaskan bahwa pengangkatan PPPK Paruh Waktu tahun ini hanya ditujukan untuk menata pegawai non-ASN melalui seleksi ASN tahun anggaran 2024.

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, menyampaikan bahwa formasi PPPK Paruh Waktu hanya diperuntukkan bagi mereka yang telah mengikuti seluruh proses seleksi tetapi tidak lulus atau tidak mendapat tempat pada pengadaan ASN tahun ini.

"PPPK Paruh Waktu dilaksanakan bagi non-ASN yang terdata dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi CASN tahun 2024 baik PPPK maupun CPNS namun tidak lulus mengisi formasi. Non-ASN yang tidak terdata dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi PPPK pun dapat dipertimbangkan untuk menjadi PPPK Paruh Waktu," ujar Aba dalam Sosialisasi Pengadaan PPPK Paruh Waktu secara daring, dikutip Kamis (7/8/2025).

PPPK Paruh Waktu merupakan pegawai ASN yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja dengan durasi paruh waktu dan menerima honor sesuai anggaran yang tersedia di masing-masing instansi.

Aba menjelaskan bahwa usulan untuk mengangkat non-ASN sebagai PPPK Paruh Waktu dapat diajukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi serta ketersediaan dana. Penetapan kriteria pelamar dan pengisian posisi dilakukan secara berjenjang.

Komitmen pemerintah dalam menuntaskan penataan pegawai non-ASN ditegaskan melalui Keputusan Menteri PANRB No. 347, 348, 349 Tahun 2024 serta No. 15 dan 16 Tahun 2025. Adapun jabatan yang bisa diajukan mencakup posisi Guru, Tenaga Kesehatan, dan Tenaga Teknis lain seperti Pengelola Umum Operasional, Operator Layanan Operasional, Pengelola Layanan Operasional, dan Penata Layanan Operasional.

Tahapan pengadaan PPPK Paruh Waktu diawali dari pengusulan rincian kebutuhan oleh masing-masing instansi kepada Menteri PANRB. Rincian ini meliputi jumlah posisi, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan lokasi penempatan.

"Pengusulan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu disampaikan melalui layanan elektronik Badan Kepegawaian Negara (BKN), sesuai kebutuhan instansi pemerintah dan ketersediaan anggaran instansi pemerintah," tutur Aba.

Lalu, berapa besaran upah PPPK Paruh Waktu?
Mengacu pada Peraturan Kementerian PANRB Nomor 16 Tahun 2025, honor yang diberikan setidaknya setara dengan penghasilan saat mereka masih berstatus pegawai non-ASN, atau disesuaikan dengan upah minimum yang berlaku di daerah masing-masing.

Pendanaan untuk gaji PPPK Paruh Waktu ini juga dapat bersumber dari luar komponen belanja pegawai, sesuai regulasi yang berlaku.

Sebagai ilustrasi, berikut beberapa estimasi UMP 2025 di sejumlah provinsi:
• DKI Jakarta: Rp5.396.761
• Jawa Barat: Rp2.191.232
• Papua: Rp4.285.850
• Sulawesi Selatan: Rp3.657.527
• Aceh: Rp3.685.615
• Jawa Timur: Rp2.305.985
• Kalimantan Timur: Rp3.579.313 (Wahyuni/Fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan