Polisi Tangkap Pembobol Situs Judol, Jhon Sitorus: Lecehkan Logika, Kenapa Pemilik Situs Tidak Ditangkap?

  • Bagikan
Pegiat Medsos, Jhon Sitorus (Istimewa)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Penangkapan lima orang yang tergabung dalam sindikat pembobol situs judi online di Yogyakarta mendadak menjadi perbincangan hangat di publik.

Kali ini datang dari pegiat media sosial, Jhon Sitorus yang menilai kasus ini justru menyisakan tanda tanya besar terkait logika penegakan hukum di Indonesia.

Dikatakan Jhon, langkah aparat menangkap pelaku pembobolan situs tanpa menyentuh bandar judi justru melecehkan akal sehat.

Pasalnya, baik pelaku yang membobol maupun pemilik situs judi online sama-sama melanggar hukum.

“Kasus penangkapan pembobol situs judi online ini melecehkan logika hukum kita. Padahal, baik pembobol maupun bandar sama-sama pelaku judi online," kata Jhon kepada fajar.co.id, Kamis (7/8/2025).

Ia juga mempertanyakan siapa sebenarnya pihak yang melapor ke polisi hingga sindikat ini bisa dibekuk.

"Sekarang, logika masyarakat akan jadi pengadil dan jangan salahkan kalo dugaan-dugaan muncul," sebutnya.

Jika pelaporan dilakukan oleh pemilik situs judi online, maka persoalan ini justru membuka kotak pandora penegakan hukum yang timpang.

“Karena ini delik aduan penipuan atau peretasan, apakah pelapor itu adalah pemilik situs Judi Online tersebut? Logika publik lagi-lagi menjawab pasti iya," tandasnya.

Jhon menambahkan, jika pelapornya benar adalah pemilik situs judi, maka aparat seharusnya langsung bertindak menahan pihak tersebut.

"Lalu, mengapa pemilik situs Judi Online tidak ditangkap saat melapor juga?," imbuhnya.

Sebab, keberadaan situs dan aktivitasnya sudah masuk dalam kategori ilegal dan melanggar hukum.

"Bukankah bukti2 sudah ada dan datang langsung ke aparat?," kuncinya.

Sebelumnya, lima orang yang tergabung dalam sebuah jaringan perjudian online dibekuk oleh Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) setelah terungkap memanfaatkan celah pada sistem situs-situs judi online untuk mendapatkan keuntungan besar.

Aksi mereka diketahui menipu para bandar judi melalui manipulasi sistem dan eksploitasi bonus promosi, yang menghasilkan omzet bersih hingga puluhan juta rupiah setiap bulannya.

Komplotan ini diketahui meraup keuntungan sekitar Rp50 juta per bulan sejak akhir 2024.

Mereka memanfaatkan sistem bonus dari berbagai situs judi daring yang sedang gencar melakukan promosi.

Modusnya adalah bermain curang dan terus membuat akun baru agar peluang menang tetap tinggi.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda DIY, AKBP Saprodin, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan pada 10 Juli 2025 di sebuah rumah kontrakan yang berada di wilayah Bantul.

Langkah ini dilakukan setelah aparat menerima laporan masyarakat tentang aktivitas yang mencurigakan di lokasi tersebut.

Ia mengungkapkan bahwa proses pembongkaran jaringan dan pengumpulan barang bukti memakan waktu hampir dua minggu.

Dalam operasi tersebut, petugas menangkap lima tersangka dengan inisial RDS, EN, dan DA yang berasal dari Bantul, serta NF dari Kebumen dan PA dari Magelang. Dari kelima orang ini, RDS disebut sebagai dalang utama.

Ia berperan sebagai penyedia fasilitas dan modal, serta bertugas mencari situs-situs judi dengan sistem bonus yang bisa dimanfaatkan.

RDS juga merekrut rekan-rekannya untuk bermain menggunakan identitas yang telah dimanipulasi.

Sementara itu, empat anggota lainnya berfungsi sebagai operator.

Mereka diwajibkan membuat sedikitnya sepuluh akun baru setiap hari dan mengoperasikan total 40 akun yang aktif, guna mengejar kemenangan dari promosi cepat yang ditawarkan sejumlah situs.

Akun lama yang sudah tidak menghasilkan keuntungan akan langsung diganti dengan akun baru. Setiap operator menerima bayaran tetap sekitar Rp1,5 juta per bulan. (Muhsin/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan