FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Upaya banding yang diajukan Mira Hayati, pemilik brand skincare yang terjerat kasus produk bermerkuri, justru berujung petaka. Bukannya mendapat keringanan, vonisnya malah diperberat.
Putusan tingkat pertama dari Pengadilan Negeri (PN) Makassar sebelumnya menghukum Mira dengan 10 bulan penjara.
Namun, Pengadilan Tinggi (PT) Makassar mengubah amar tersebut dan memperberat hukumannya menjadi 4 tahun penjara.
Putusan tersebut diketahui berdasarkan informasi yang diakses dari situs resmi PN Makassar, Jumat (8/8/2025).
Banding diajukan baik oleh tim penasihat hukum Mira maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan telah diputuskan pada Kamis (7/8/2025).
Majelis hakim PT Makassar mengubah putusan sebelumnya dalam perkara nomor 204/Pid.Sus/2025/PN Mks, dengan menyatakan Mira Hayati terbukti bersalah sebagaimana dakwaan tunggal yang diajukan JPU.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," tulis amar putusan majelis hakim sebagaimana dikutip dari laman resmi pengadilan.
Tak hanya itu, Mira juga dikenakan denda sebesar Rp 1 miliar. Bila tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
"Denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," demikian bunyi amar lainnya dari majelis hakim.
Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Negeri (PN) Makassar memvonis terdakwa kasus skincare bermerkuri, Mira Hayati, hukuman penjara sepuluh bulan.
Hal ini ditegaskan Arif Wicaksono selaku hakim ketua saat pembacaan vonis di PN Makassar, Jalan RA Kartini, Kecamatan Ujung Pandang, Senin (7/7/2025).
"Dengan ini menyatakan terdakwa Mira Hayati, telah terbukti dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar," tegas Arif.
Selain vonis sepuluh bulan, Mira Hayati juga dikenakan denda sebesar Rp1 miliar akibat perbuatan tidak benarnya.
"Terdakwa dijatuhkan pidana penjara selama sepuluh bulan, denda sebesar Rp1 miliar, apabila tidak dibayar diganti penjara selama dua bulan," tandasnya.
Dalam sidang tersebut, Hakim mengatakan bahwa sedikit ada empat hal yang memberatkan perkara Mira Hayati.
Pertama, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan dapat membahayakan masyarakat bagi yang menggunakan atau memakai produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya merkuri.
Kedua, kurangnya hati-hati dari terdakwa dalam mengedarkan kosmetik miliknya tersebut.
Ketiga, terdakwa selaku pelaku usaha tidak melakukan upaya untuk memastikan produknya aman sebelum diedarkan kepada pihak lain.
Serta terakhir, terdakwa sudah pernah mendapatkan teguran dari BPOM.
Sementara itu, hal yang meringankan sebagaimana diungkapkan Hakim dalam persidangan, Mira Hayati dianggap sopan selama proses yang berjalan.
Bulan hanya itu, Mira Hayati juga belum pernah dihukum atau residivis.
"Terdakwa memiliki bayi yang masih memerlukan terdakwa sebagai ibu," ucap Hakim.
(Muhsin/fajar)