FAJAR.CO.ID, PATI -- Penolakan warga atas kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) di Kabupaten Pati, akhirnya membuahkan hasil. Pemerintah membatalkan kebijakan menaikkan tarif PBB P2 tersebut.
Bahkan, warga yang sudah terlanjut membayar PBB P2 setelah dilakukan kenaikan akan dikembalikan kelebihan pembayarannya.
Kenaikan tarif PBB P2 di Kabupaten Pati ini menuai reaksi keras dari masyarakat. Betapa tidak, kenaikan yang diterapkan pemerintah tidak tanggung-tanggung besarnya yakni mencapai 250 persen.
Kondisi itu dinilai masyarakat sangat mencekik di tengah situasi perekonomian masyarakat yang memang sedang kurang stabil.
Sebelumnya, kebijakan kenaikan PBB P2 yang mencapai 250 persen ini ramai setelah warga terlibat bentrok dengan aparat Satpol PPP. Itu bermula saat terjadi penyitaan donasi aksi penolakan kenaikan PBB yang memicu kegaduhan masyarakat Kabupaten Pati.
Peristiwa kericuhan itu terjadi pada Selasa (5/8) di Posko Penggalangan Donasi yang dibuka sejak 1 Agustus 2025. Penggalanan donasi dilakukan dalam rangka mendukung unjuk rasa yang direncanakan berlangsung pada 13 Agustus mendatang.
Ketika itu, personel Satpol PP Pati mendatangi posko dan berupaya membubarkan kegiatan dengan alasan akan ada perayaan Hari Jadi ke-702 Pati.
Upaya Satpol PPP membubarkan warga itu mendapat perlawanan hingga terjadi adu mulut saat Satpol PP menyita uang donasi. Akhirnya Satpol PP mengembalikan donasi setelah warga yang terus mendesak.
Bupati Pati, Sudewo setelah insiden itu dan penolakan warga memutuskan untuk
membatalkan kenaikan PBB-P2 2025. Dia menyebut tarif tahun ini kembali ke besaran yang berlaku pada 2024. "Pembayaran PBB-P2 kembali seperti 2024," kata Sadewo, Jumat (8/8).