Efisiensi Anggaran Belum Berakhir! Pemerintah Umumkan 15 Item yang Diperketat untuk 2026

  • Bagikan
Arsip foto - Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan paparan dalam Sarasehan Ekonomi Bersama Presiden RI di Menara Mandiri, Senayan, Jakarta, Selasa (8/4/2025). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/Spt/aa.
Arsip foto - Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan paparan dalam Sarasehan Ekonomi Bersama Presiden RI di Menara Mandiri, Senayan, Jakarta, Selasa (8/4/2025). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/Spt/aa.

FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintah untuk 2025 ternyata belum berakhir. Berlanjut hingga 2026.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 56 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Efisiensi Belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

PMK itu telah ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 29 Juli 2026 dan berlaku 5 Agustus 2025.

"Bahwa untuk pelaksanaan anggaran yang efektif, efisien dan tepat sasaran, perlu mengambil langkah-langkah pelaksanaan efisiensi belanja negara dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dengan tetap memperhatikan prioritas penganggaran berdasarkan arahan Presiden," penggalan dari bagian menimbang PMK 56/2025.

Pada intinya, PMK itu memuat sejumlah item belanja negara yang harus dihemat besaran anggarannya oleh setiap kementerian atau lembaga (K/L). Itu meliputi belanja barang, belanja modal, dan/atau jenis belanja lainnya sesuai arahan Presiden.

Adapun 15 item tersebut, yakni sebagai berikut:

a. alat tulis kantor;
b. kegiatan seremonial;
c. rapat, seminar, dan sejenisnya;
d. kajian dan analisis;
e. diklat dan bimtek;
f. honor output kegiatan dan jasa profesi;
g. percetakan dan souvenir;
h. sewa gedung, kendaraan, dan peralatan;
i. lisensi aplikasi;
j. jasa konsultan;
k. bantuan pemerintah;
l. pemeliharaan dan perawatan;
m. perjalanan dinas;
n. peralatan dan mesin; dan
o. infrastruktur.
(Arya/Fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan