Mie Gacoan Damai dengan LMK, Penyidikan Dihentikan Usai Bayar Royalti Rp2,2 Miliar, Bisa Kembali Putar Musik

  • Bagikan
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas (tengah) menyaksikan perdamaian pihak Mie Gacoan (kiri) dengan LMK SELMI (kanan). (Bali Express)

FAJAR.CO.ID -- Kesepakatan berdamai soal royalti musik telah tercapai antara Mie Gacoan di Bali dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Sentra Lisensi Musik Indonesia (Selmi). Namun, Mie Gacoan harus membayar lisensi sebesar Rp2,2 miliar kepada LMK Selmi.

Setelah membayar royalti sebesar Rp2,2 miliar, Mie Gacoan yang berada di bawah manajemen PT Mitra Bali Sukses bisa kembali memutar musik.

Kesepakatan damai setelah membayar royalti antara Mie Gacoan Bali dan LMK diungkap oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.

Supratman memediasi penandatanganan perjanjian damai antara Mie Gacoan dan LMK Selmi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Denpasar, Jumat (8/8/2025).

"Bahwa Bu Ayu mewakili PT Mitra Bali Sukses sudah membayar royalti (lisensi) musiknya," kata Supratman.

Supratman menjelaskan lisensi menyeluruh (blanket license) yang dibayarkan mencakup periode 2022 hingga 2025. Pembayaran Rp2,2 miliar tersebut juga meliputi semua gerai Mie Gacoan di Bali, Jawa, dan Sumatera yang berada di bawah PT Mitra Bali Sukses.

Pembayaran lisensi disertai penandatanganan perjanjian damai di antara kedua pihak. Supratman berjanji segera melobi Polda Bali agar menghentikan proses penyidikan atau menerapkan keadilan restoratif atas kasus tersebut setelah pembayaran dan perjanjian damai diteken.

"Selmi akan menjelaskan ke penyidik. Saya akan menghubungi Polda Bali. Mudah-mudahan Pak Kapolda (Irjen Daniel Adityajaya) ada. Nanti saya langsung bicara dengan Pak Kapolda," ujar Supratman.

Direktur PT Mitra Bali Sukses Gusti Ayu Sasih Ira menyebut lagu-lagu akan kembali diputar di gerai Mie Gacoan. Namun ia belum memastikan kapan pemutaran musik akan dimulai di semua gerai di Bali, Jawa, dan Sumatera.

Polisi sebelumnya menetapkan Direktur PT Mitra Bali Sukses, pemegang lisensi waralaba Mie Gacoan di Bali, I Gusti Ayu Sasih Ira, sebagai tersangka. Kasus itu terkait dugaan pelanggaran hak cipta terkait penggunaan musik dan lagu.

Penetapan ini dilakukan polisi setelah proses penyidikan sejak awal 2025. Ira awalnya dilaporkan oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Sentra Lisensi Musik Indonesia (Selmi) melalui Manajer Lisensi Vanny Irawan, yang bertindak berdasarkan surat kuasa dari Ketua Selmi.

"Pelapor Selmi, dalam hal ini diwakili Manajer Lisensi Vanny Irawan," ujar Kabid Humas Polda Bali Kombes Ariasandy pada Senin (21/7/2025). (*)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan