Ditetapkan Tersangka, Bupati Kolaka Timur Abdul Azis Terima Fee Rp1,6 Miliar Sebelum Hadiri Rakernas NasDem

  • Bagikan
Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/sgd)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis (ABZ) telah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.

Azis ditetapkan tersangka bersama empat orang lainnya diantaranya ALH selaku PIC Kemenkes untuk pembangunan RSUD, AGD selaku PPK proyek pembangunan RSUD,DK selaku pihak swasta yaitu dari PT PCP, dan AR dari swasta juga yaitu KSO PT, PCP.

Azis ditetapkan tersangka usai ditangkap di Makassar jelang menghadiri Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I NasDem di Makassar pada 7 Agustus 2025.

Abdul Azis diduga menerima fee dari pihak swasta yang mengerjakan pembangunan RSUD Kolaka Timur.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, ABZ diduga telah melakukan pengkondisian dalam pengaturan lelang.

Ada kesepakatan fee 8 persen atau Rp9 Miliar dari anggaran Rp126,3 miliar. Fee ini akan diberikan dari pihak kontraktor yang telah dimenangkan. Fee tersebut rencananya akan diberikan secara bertahap.

“Tidak secara langsung sejumlah Rp9 miliar ini. Tapi karena pembayarannya per termin, kemudian juga dibayarkan secara bertahap,” kata Asep dalam konferensi pers, Sabtu, (9/8/2025).

Pada Agustus 2025, DK melakukan penarikan cek sebesar Rp1,6 Miliar. Lalu diserahkan kepada Saudara AGD. AGD kemudian menyerahkan kepada YS selaku staf dari Abdul Azis.

Artinya penerimaan fee ini dilakukan sebelum Rakernas NasDem digelar.

Asep mengungkapkan bahwa penyerahan dan pengelolaan uang tersebut diketahui oleh Abdul Azis untuk membeli kebutuhan atau keperluannya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan