Tim KPK kemudian menangkap Saudara AGD dengan barang bukti uang tunai Rp200 juta yang diterima sebagai kompensasi atau bagian dari komitmen fee sebesar 8 persen.
“Jadi dari Rp9 miliar tersebut dibagi-bagi gitu ya, tidak secara langsung. sejumlah Rp9 miliar ini, tapi karena pembayarannya per termin kemudian juga dibayarkan secara bertahap dengan nilai proyek pembangunan RSUD Kabupaten Koltim sebesar Rp126,3 miliar,” jelasnya.
KPK selanjutnya melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pihak dan telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup sehingga kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang tersangka.
Lima tersangka itu diantaranya:
- ABZ selaku Bupati Kolaka Timur periode 2024-2029.
- ALH selaku PIC Kemenkes untuk pembangunan RSUD
- AGD selaku PPK proyek pembangunan RSUD
- DK selaku pihak swasta yaitu dari PT PCP dan
- AR dari swasta juga yaitu KSO PT, PCP.
Atas perbuatannya, DK dan AR ini dari pihak swasta itu sebagai pihak pemberi yang diduga melakukan perbuatan tindak pindak korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 5 ayat 1 huruf A atau huruf B atau pasal 13 Undang-Undang Pemberatasan Tindak Pindak Korupsi Yunto pasal 55 ayat 1 ke1 KUHP.
Sedangkan ABZ, AGD, dan ALH ini dari Bupati Koltim, kemudian dari Kemenkes dan PPK sebagai pihak penerima yang diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 12 huruf A kecil atau huruf B kecil, pasal 11 dan pasal 12B besar Undang-Undang Pemberantasan Korupsi. Yunto pasal 55 ayat 1 kel KUHP.
KPK melakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 8 sampai dengan tanggal 27 Agustus 2025 di rumah tahanan cabang KPK Gedung Merah Putih.
“Atas tindak pidana ini, KPK melalui tugas koordinasi dan supervisi serta secara intensif mendorong langkah-langkah pencegahan korupsi yang efektif, terlebih pada sektor kesehatan sebagai salah satu sektor layanan publik,” tadasnya.