FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menaikkan status penyelidikan terkait dengan perkara haji.
Hal itu diungkapkannya oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu,
”Terkait dengan perkara haji, KPK telah menaikkan status penyelidikan penentuan kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024 ke tahap penyidikan,” kata Asep dalam konferensi pers, Sabtu, (9/8/2025).
Ditegaskan bahwa KPK telah menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi terkait dengan penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama 2023-2024 sehingga disimpulkan untuk dilakukan penyidikan.
Dalam penyidikan perkara ini, KPK menerbitkan Sprindik Umum dengan pengenaan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2021 Yunto pasal 55 ayat 1 KUH Pidana.
“Kami penyidik memilih untuk menggunakan Sprindik Umum karena kami masih ingin mendalami peran dari beberapa pihak sehingga dengan Sprindik Umum ini kita lebih leluasa untuk mengumpulkan bukti juga informasi sehingga membuat terang perkara yang kita tangani,” ungkap Asep.
Karena lanjut dia, dalam proses penyelidikan ini ada keterbatasan. Dimana dalam penyelidikan, KPK belum bisa melakukan upaya paksa, penggeledahan, penyitaan dan seterusnya.
“Sehingga kami perlu mengumpulkan bukti yang lebih banyak untuk menentukan nanti siapa tersangkanya,” ungkapnya.
Terkait potensial suspeknya kata KPK tentu yang terkait dengan alur-alur perintah hingga aliran dana.
“Jadi terkait siapa yang memberikan perintah terhadap pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan ini. Kemudian juga dari aliran dana, siapa yang dikaitkan dengan penambahan kuota tersebut,” jelasnya.
Dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur tentang kuota haji, termasuk pembagian kuota haji khusus dan reguler.
Menegaskan pasal 64 ayat 2 UU tersebut mengatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8% dari kuota haji Indonesia, sedangkan sisanya untuk haji reguler.