FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil kembali Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk diperiksa.
Hal itu terkait dengan kasus kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama.
“Dalam beberapa waktu ke depan, kita juga akan jadwalkan untuk pemanggilan terhadap beberapa pihak termasuk saudara YCK ,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Sabtu, (9/8/2025).
Pasalnya kata Asep, kasus ini telah naik ke tahap sidik.
KPK menerbitkan Sprindik Umum dengan pengenaan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2021 Yunto pasal 55 ayat 1 KUH Pidana.
KPK menggunakan Sprindik Umum karena kami masih ingin mendalami peran dari beberapa pihak.
Sehingga dengan Sprindik Umum ini, KPK berharap lebih leluasa untuk mengumpulkan bukti juga informasi sehingga membuat terang perkara yang kita tangani
“Karena kalau pemanggilan kemarin hari Kamis masih proses penyelidikan, nanti yang bersangkutan akan dipamerkan kembalikan,” ujarnya.
Dalam menentukan pihak-pihak yang tersangka, KPK akan menelusuri pihak-pihak terkait dengan alur-alur perintah hingga aliran dana.
Sebelumnya, Gus Yaqut memenuhi panggilan KPK pada 7 Agustus 2025 lalu. Dia menyampaikan terimakasih karena diberi kesempatan untuk memberikan klarifikasi.
“Alhamdulillah saya berterima kasih. Akhirnya saya mendapatkan kesempatan, mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal terutama yang terkait dengan pembagian kuota tambahan pada proses haji tahun 2024 yang lalu," tutur Gus Yaqut.