Ustaz Das’ad Latif Keluhkan Pembayaran Rp100 Ribu untuk Aktifkan Rekening Terblokir, Bagaimana Aturannya?

  • Bagikan
Ustaz Das'ad Latif

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Ustaz Das’ad Latif mengeluhkan pemblokiran rekeningnya oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan (PPATK). Ia menyinggung bank pemerintah tempat ia menyimpan tabungannya.

Pasalnya, untuk membuka blokir rekeningnya, ia diminta membayar Rp100 ribu. Hal tersebut dinilainya menguntungkan pihak bank.

“Jika 120 juta orang diblokir dan harus membayar jumlah itu, berapa keuntungan yang didapat?” kata Ustaz Das’ad dalam sebuah video yang kini viral di berbagai platform media sosial.

Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Hasanuddin itu tak menyebut nama bank dimaksud. Namun diketahui, ada sejumlah bank plat merah yang familiar saat ini.

Di antaranya Bank Mandiri, Bank Nasional Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Tabungan Negara (BTN), dan Bank Syariah Indonesia (BSI).

Saat dikonfirmasi persoalan tersebut ke sejumlah bank plat merah itu, hanya BSI yang menanggapi. Pihak BSI sendiri mengaku tak memberi persyaratan bayar RP100 ribu untuk buka rekening.

“Setahu saya untuk di BSI tidak ada pembayaran tersebut,” kata Legal BSI Kantor Wilayah Sulawesi Selatan, Fairus kepada fajar.co.id, Sabtu (9/8/2025).

Ia mengatakan, untuk membuka blokir dari PPATK cukup dengan melapor ke pihak bank mengajukan permohonan, tidak perlu membayar.

“Di BSI setahu saya cukup melapor saja,” terangnya.

Walau demikian, ia mengatakan akan mengonfirmasi ke bagian terkait soal kabar adanya pemungutan biaya.

“Untuk pastinya terkait mekanismenya, saya coba tanyakan ke bagian terkait,” imbuhnya.

Sebelumnya, perlu diketahui pemblokiran rekening berdasarkan regulasi perbankan nasional serta amanat Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan