Dikatakan Fathian, fenomena tersebut menimbulkan pertanyaan serius tentang penegakan hukum.
“Kenapa hukum berjalan kalau bandarnya terganggu? Kenapa diam aja ketika bandar narik duit orang miskin tiap hari,” cetusnya.
Kata Fathian, penegakan hukum terkait judi di Indonesia terkesan tidak bertujuan memberantas praktik tersebut.
“Dari sini kita bisa naik kesimpulan bahwa penyelenggaraan hukum di sini tentang judi, itu bukan untuk menghilangkan judi, tapi untuk melestarikan supaya sistemnya jalan rapi sesuai maunya bandar,” kuncinya. (Muhsin/Fajar)