FAJAR.CO.ID -- Kuota tambahan haji tidak sesuai peruntukannya pada musim haji 2024 lalu. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) meminta tambahan kuota haji ke Arab Saudi dengan alasan untuk memangkas antrean haji.
Faktanya, alih-alih membuat antrean haji berkurang, tambahan kuota haji reguler itu tidak sesuai niat awalnya. Tambahan kuota haji reguler malah diberikan untuk haji khusus.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan, Presiden Jokowi telah mengupayakan tambahan kuota 20 ribu jamaah haji
dari Pemerintah Arab Saudi. Tujuannya untuk memangkas masa tunggu haji reguler yang mencapai 15 tahun. Namun, sebagian besar justru dialokasikan untuk haji khusus.
“Padahal dapat tambahan 20 ribu kuota ini hasil pertemuan atau kunjungan Presiden Republik Indonesia (Joko Widodo) dengan pemerintah Arab Saudi. Alasan permintaan kuota ini karena kuota reguler itu nunggunya sampai 15 tahun gitu ya, 15 tahun lebih untuk kuota reguler ini nunggunya,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (9/8).
Menurutnya, alasan utama permintaan tambahan kuota tersebut jelas untuk memperpendek antrean haji reguler, bukan dibagi untuk jemaah haji khusus.
Asep menekankan pembagian kuota haji juga harus mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Dalam aturan tersebut, pembagian kuota haji ditetapkan 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
“Kalau dikembalikan ke Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2018, lihat di situ bahwa pembagian untuk kuota haji itu 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk khusus, ya seperti itu,” ujarnya.