Jotos Pegawai Dishub, Jukir Liar di Makassar Masuk Bui

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Viral di Media Sosial (Medsos), jukir liar melakukan penganiayaan terhadap pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) kota Makassar.

Berdasarkan informasi yang didapatkan fajar.co.id, jukir liar tersebut bernama Imran. Sementara pegawai Dishub yang menjadi korban bernama Sultan.

Dilihat pada unggahan akun Instagram @makassar_iinfo, Imran begitu emosi terhadap korban sehingga melakukan penganiayaan.

"Pria yang bekerja sebagai Jukir liar memukul seorang anggota Dishub Kota Makassar gegara tidak diterima ditegur. Pelaku penganiayaan kini diburu usai dilaporkan ke polisi," tertulis pada unggahan tersebut.

Dijelaskan bahwa insiden tersebut terjadi di Jalan Metro Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate, depan gedung Celebes Convention Center (CCC) Makassar, Minggu (10/8/2025) sore.

Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Wahiduddin yang dikonfirmasi membenarkan adanya insiden yang melibatkan pegawai Dishub sebagai korban.

"Jadi memang telah viral di Medsos seorang petugas Dishub yang dianiaya oleh salah seorang jukir liar di jalan Tanjung Bunga," kata Wahid saat ditemui di kantornya, Senin (11/8/2025).

Dikatakan Wahid, saat itu petugas Dishub melakukan tugas pengaturan dan pengamanan di jalan Metro Tanjung Bunga.

"Kemudian jukir liar mengarahkan beberapa kendaraan untuk parkir di badan jalan. Namun ditegur petugas Dishub dan tersinggung. Sehingga terjadi kesalahpahaman," terangnya.

Karena merasa tidak terima, kata Wahid, si jukir liar melakukan penganiayaan. Beruntungnya, petugas gabungan yang ada di lokasi langsung melerai suasana.

"Kemudian jukir liar melakukan penganiayaan dengan cara memukul wajah pegawai dishub satu kali," Wahid menuturkan.

Tambahnya, karena merasa tidak terima, petugas Dishub langsung datang ke Polrestabes Makassar melaporkan kejadian.

"Kemudian ditindaklanjuti Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar, terduga pelaku sudah diamankan untuk proses selanjutnya," tandasnya.

Wahid bilang, setelah diringkus, saat ini terduga pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif.

"Pasal yang terapkan 351 tentang penganiayaan," kuncinya.

(Muhsin/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan