Kerugian Negara Akibat Dugaan Korupsi Haji Era Jokowi Nyaris Rp 1 Triliun, MAKI Ungkap Aliran Duit

  • Bagikan
Koordinator MAKI Boyamin Saiman. I. C. Senjaya/Antara

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mengapresiasi langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut dugaan korupsi kuota haji era Pemerintahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) tersebut.

KPK telah menaikkan penyelidikan dugaan korupsi kuota haji 2024 ke tingkat penyidikan.

"Prinsipnya saya apresiasi, karena proses ini saya pernah mengajukan gugatan terhadap KPK, karena awal-awalnya agak lemot, tapi abis kita gugat ya terus kemudian berjalan cepat penyelidikannya agak ngebut. Kemudian alhamdulillah sekarang sudah penyidikan," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Senin (11/8/2025).

Boyamin menduga kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 750 miliar. Angka ini didapat dari harga biaya haji khusus sebesar 5 ribu dolar atau sekitar Rp 75 juta dikalikan alokasi kuota tambahan.

"Mungkin bisa kurang tapi ya bisa jadi Rp 500 miliar paling tidak itu terus uang itu ke mana saja, nah itu maka proses penyidikan ini adalah suatu yang sudah seharusnya," jelas dia.

Baca artikel detikhikmah, "Menaksir Kerugian Negara Akibat Korupsi Kuota Haji, MAKI: Rp 750 M" selengkapnya https://www.detik.com/hikmah/haji-dan-umrah/d-8055128/menaksir-kerugian-negara-akibat-korupsi-kuota-haji-maki-rp-750-m.

Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/

Dugaan korupsi kuota haji itu berkaitan dengan kuota tambahan yang dihasilkan dari pertemuan Presiden ke-7 RI Joko Widodo dengan Pemerintah Arab Saudi, sebanyak 20 ribu kuota.

KPK belum bisa memastikan besaran kerugian negara dari penyimpangan kuota haji tersebut. Lembaga antirasuah akan menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara akibat kasus tersebut.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan