Sidang Bupati Buton, Kesaksian Pihak Bank Lemahkan Dakwaan Jaksa

Dalam persidangan tersebut yang menjadi pokok persidangan yakni mengenai aliran dana Rp 1 Miliar yang disetor oleh Umar Samiun kerekening CV Ratu Samagat pada tanggal 18 Juli 2012. Sepanjang persidangan terungkap bahwa rekening CV Ratu Samagat ternyata ada dua rekening, satu rekening merupakan rekening giro dan satu lagi merupakan rekening tabungan bisnis.
Kedua rekening ini berkaitan karena saat pembukaan rekening, nasabah meminta untuk menggunakan aplikasi tambahan yang bisa memindahkan uang secara otomatis dari rekening yang satu dengan rekening yang lainnya atau dalam istilah perbankan switch base.
“Jadi rekening Pak Akil ini ada dua, yang ekornya 999 untuk rekening giro dan yang ekornya 888 unPilkada tuk rekening tabungan bisnis. Penggunaan switch base ini jika saldo di rekening 999 diatas Rp. 100 juta yang merupakan saldo minmum akan berpindah secara otomatis ke rekening tabungan bisnis yang ekornya 888. Jadi jika, ada uang masuk misalkan Rp. 1 miliar maka pada hari yang sama juga akan berpindah otomatis ke rekening tabungan bisnis dengan menyisakan saldo minimum Rp. 100 juta di rekening giro,” kata Andri Antoni saat menjawab pertanyaan Saleh selaku kuasa hukum Umar Samiun.
Menanggapi pernyataan tersebut, Kuasa Hukum Umar Samiun, Saleh menganggap apa yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum sudah terbantahkan dengan keterangan Andri Antoni dari pihak Bank. Dimana dalam dakwaan mengatakan bahwa Umar Samiun mentransfer uang ke rekening CV Ratu Samagat pada tanggal 18 Juli 2012 dan kemudian ditarik pada tanggal 24 Agustus 2012.