Umar Samiun: Tuntutan Jaksa Tidak Sesuai Fakta Persidangan

  • Bagikan
“JPU dalam menyusun tuntutan lebih pada permainan opini. Misalkan begini sudah jelas dikatakan Abu Umaya dia tidak tahu, apakah Umar Samiun meminta bantuan Dian Farizka untuk menyusun gugatan pada sengketa Pilkada Buton di MK. Namun, dalam tuntutan tadi, seolah-olah dibuat bahwa yang membuat tuntutan saat berperkara di MK adalah Dian Farizka,” bebernya. Mengenai uang transferan Rp. 1 Miliar yang dikirim ke rekening CV Ratu Samagat juga sudah jelas bahwa Akil Mochtar sendiri tidak mengakui bahwa dirinya pernah menyuruh Arbab Paproeka untuk meminta sejumlah uang kepada Bupati Buton. Hal itu pula telah terbantahkan oleh keterangan Arbab Paproeka didalam persidangan yang mengakui bahwa uang tersebut diperuntukkan untuk dirinya sendiri “Di dalam persidangan dibelokan seolah-olah uang itu untuk Akil Mochtar. Artinya, tuntutan ini tidak sesuai dengan fakta persidangan, kita tentu akan membuat pembelaan termasuk rekaman persidangan ini akan kita sampaikan ke majelis hakim bahwa apa yang disampaikan JPU tidak sesuai dengan fakta persidangan,” tukasnya. Jika demikian, lanjut Saleh buat apa dilakukan persidangan kalau tuntutan yang dibacakan oleh JPU KPK sendiri tidak sesuai dengan fakta persidangan yang selama ini berlangsung. “Kalau tidak sesuai fakta persidangan buat apa kita sidang selama ini, lagi pula hasil pemeriksaan Akil saat dibacakan oleh pihak JPU jelas mengatakan bahwa dirinya mengaku tidak pernah menyuruh Arbab Paproeka untuk meminta meminta sejumlah uang kepada orang lain,” tutupnya. (Hrm/Fajar)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan