30 Hari Tanpa Kabar, Polisi di Enrekang Dipecat Tidak Hormat

  • Bagikan
Anggota Polisi Disersi, Dicopot Dari Kesatuan Polres Enrekang. (Foto: Inikata/FAJAR.co.id)
FAJAR.CO.ID -- Seorang polisi di Polres Enrekang, Sulsel dicopot dari kesatuannya karena dinyatakan melanggar kode etik. Yang bersangkutan adalah Bripda Andi Hidayat Maulana Syam. Sidang kode etik digelar karena yang bersangkutan lebih dari 30 hari meninggalkan tugasnya tanpa izin yang sah dari pimpinan. Kabag Sumda polres Enrekang, Kompol H. A Aziz Padda, mengatakan bahwa proses sidang kode etik dilalui cukup panjang dan memutuskan pemecatan pada anggota. Keputusan pemecatan anggota berpangkat Bripda Andi Hidayat Maulana Syam itupun telah dikeluarkan oleh Polda sulsel dan segera dieksekusi oleh polres Enrekang. “Dalam proses sidang yang dijalani selama ini, telah dikeluarkan surat keputusan Polda Sulsel atas pelanggaran sehingga dengan sangat terpaksa dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH),” ujar Aziz, Jum’at (3/11/2017). Menurutnya, keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) tersebut terbit pada tanggal 31 Oktober 2017 secara personal pada bersangkutan (Bripda Andi Hidayat Maulana Syam) telah diserahkan dan diterima langsung. “Untuk penyampaian sudah, pelaksanaan resmi pencopotan itu akan dilaksanakan meski tanpa kehadiran bersangkutan namun tidak mempengaruhi keputusan PTDH, karena telah melalui proses sidang komisi kode etik (KKE) profesi polri polda Sulsel,” katanya. Menanggapi pemecatan anggota PTDH ini, Kapolres Enrekang, AKBP Ibrahim Aji, mengatakan, surat keputusan itu merupakan tindak lanjut keputusan pimpinan dalam rangka merealisikan terwujudnya supremasi hukum internal di lingkungan Polri.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan