Belum Juga Ditindak, Petrus Bala Desak Tiga Pejabat Bank BRI Dieksekusi

FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Nasabah Bank BRI (Persero) Tbk, Ratna Dewi terus mendesak pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan untuk segera mengeksekusi tiga oknum pejabat BRI Cabang Gatot Subroto yang sudah melakukan kejahatan perbankan.
Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Ratna Dewi, Petrus Bala Pattyona kepada lewat rilisnya. Tiga oknum pejabat Bank BRI itu yakni, Rahman Arif selaku Wakil Pimpinan Wilayah, Agus Murdianto selaku AO Pengelola dan Rotua Anastasia Sinaga selaku Kabag ADK.
"Kami selaku Kuasa Hukum Ratna Dewi mendesak agar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan segera mengeksekusi Ketiga terdakwa karena perbuatan ketiganya yang melakukan kejahatan Perbankan berdasarkan Putusan-putusan Mahkamah Agung belum dieksekusi hingga saat ini," kata Petrus, Kamis (23/11).
Menurut Petrus, berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) terdakwa Arif Rahman berdasarkan Putusan Putusan Mahkamah Agung No. 1407K/Pid.Sus/2015 tanggal 4 Oktober 2017 jo Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 192/Pid/2014/PT. DKI tanggal 18 Agustus 2014 dan Jo Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 1450/Pid.B/2013/PN. Jkt. Sel tanggal 10 Maret 2014 yang berbunyi sebagai berikut menolak Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi III/Terdakwa Rahman Arif tersebut.
Lalu mengabulkan Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi I yakni Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta No. 192/Pid/2014/PT. DKI tanggal 18 Agustus 2014 yang mengubah Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 1450/Pid.B/2013/PN. Jkt. Selatan tanggal 10 Maret 2014.