Terjerat Kasus Korupsi, Kadiskes Enrekang Masuk Rutan Makassar

FAJAR.CO.ID -- Setelah menjalani rangkaian proses pemeriksaan, penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel akhirnya melimpahkan kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Pratama Kabupaten Enrekang, Rabu (3/1/2017).
Hal ini menggiring Kadis Kesehatan Kabupaten Enrekang, Dr Marwan Ahmad, menjadi tahanan rutan.
Selain Dr Marwan Ahmad, dua orang tersangka lainnya, Andi Kilat sebagai Direktur di PT Haka Utama dan Sandi Dwi Nugraha sebagai Direksi di PT Haka Utama juga jadi tahanan Rutan Klas I Makassar.
"Benar kita sudah limpahkan ke Kejaksaan Sulsel," kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulselbar, Salahuddin, mengaku telah menerima pelimpahan kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Pratama Kabupaten Enrekang. "Iya kita sudah terima," akunya.
Setelah menjalain pemeriksaan di Kejati Sulsel, ketiga tersangka pun dibawa ke Rutan Klas I Makassar sekitar pukul 17.00 wita.
Diberitakan sebelumnya, pembangunan RS Pratama di Kabupaten Enrekang dimulai 2015. Di mana, pembangunan itu memakan dana PAGU anggaran sebesar Rp4,73 miliar, bersumber dari APBD.
Perhitungan kerugian negara oleh BPKP Perwakilan Sulsel juga diperoleh hasil perhitungan sebesar Rp 1.077.878.252, 65.
Pasal yang ditetapkan, Pasal 2 Ayat (1) Subs. Pasal 3 Undang Undang nomor 31 tahun 1999, Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU nomor 20 tahun 2001. (ans/fajar)