Melahirkan di Toilet Bandara, Wanita Ini Tega Tinggalkan Bayinya dengan Sepucuk Surat

Dalam ringkasan kejadian tersebut, Butler mengatakan bahwa polisi bandara tidak secara aktif mencari wanita tersebut, namun akan terus menyelidiki petunjuk yang mereka dapatkan.
Wanita tersebut mungkin telah bertindak dengan asumsi bahwa dia dilindungi oleh peraturan yang dirancang bagi ibu baru untuk meninggalkan bayi yang baru lahir dengan pihak berwenang tanpa hukuman.
Hukum yang dikenal sebagai hukum safe haven atau undang-undang Baby Moses, memungkinkan bayi yang baru lahir ditinggalkan di area yang ditentukan seperti rumah sakit dan petugas pemadam kebakaran untuk mencegah praktik mematikan yang dilakukan terhadap bayi yang tidak diinginkan.
Aturan ini berlaku di seluruh 50 negara bagian, Puerto Riko dan Washington, D.C., meskipun negara bagian memiliki peraturan yang berbeda. Tapi bandara tidak termasuk fasilitas yang biasa disebut safe havens.
Arizona Daily Star melaporkan tuduhan pidana belum ditentukan dan wanita tersebut sejauh ini masih belum diketahui. (New Zealand Herald/amr/fajar)