Disini, PNS yang Poligami Bisa Dipecat

Peraturan tersebut berlaku untuk PNS pria. Tidak untuk PNS wanita. Jika pegawai perempuan kedapatan melakukan hal tersebut, maka tidak ada sanksi ringan lagi. Namun akan di PHK.
"Untuk PNS wanita jelas tidak diizinkan. Apalagi menjadi istri kedua, ketiga, bahkan keempat. Jika kedapatan, tidak main-main. Pemerintah akan langsung memecatnya," paparnya.
Sekda Kutim, Irwansyah mengatakan akan memberikan sanksi disiplin jika mendapati pegawai yang melanggar aturan tersebut. Dirinya berharap pegawai di Kutim akan taat pada aturan yang berlaku.
"Saya akan memberikan sanksi tegas jika PNS di Kutim melanggar aturan. Bisa saja pemecatan secara tidak terhormat," tutupnya. (*/la)