Sukurin! Pengutil Rokok Akhirnya Dibekuk

  • Bagikan
Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Bontang Utara guna menjalani proses penyidikan. “Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 Tahun penjara,” tukasnya. (mga)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan