Polri Ungkap 1 Ton Sabu di Batam, 4 Orang WNA Cina Ditangkap

FAJAR.CO.ID, JAKARTA- Sebanyak 1,6 ton sabu digagalkan Tim gabungan Satgas Khusus Polri, dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya serta Bea Cukai di Batam.
Barang haram itu diseludupkan dari sebuah kapal berbendera Singapura di Kepulauan Riau, Batam Selasa, (20/2/2018) sekira jam 02.00 WIB dini hari.
Dalam kasus ini empat tersangka warga China diamankan. Keempatnya yaitu Tan Mai (69),Tan Mai(69), Tan Yi(33) dan Tan Hui (63)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Argo Yuwono mengatakan, lokasi penangkapan dilakukan Perairan Anambas Kepri, Kepulauan Riau.
“81 Karung yang berisikan Methampetamine yang masing-masing karung kurang lebih berisikan 200 Kg,” ungkap Argo saati dikonfirmasi, Selasa (20/2/2018).
Menurut Argo, berat Bruto itu jika ditotalkan sekitar 1,600 kg atau 1,6 ton.
Dalam pengungkapan kasus ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya Argo Yuwono mengatakan Tim gabungan Satgassus Polri telah dilakukan Koordinasi awal bersama perwakilan Bea Cukai Kanwil Kepri di Kantor Dit Narkoba Polda Metro Jaya pada hari Kamis 15 Februari 2018.
Kemudian, Tim Advance berangkat menuju ke Batam pada hari Jumat 16 Februari 2018. Tim yang berhasil menggagalkan 1,6 ton sabu masuk ke Indonesia.
Tim Advance berkoordinasi dengan Bea Cukai Kanwil Kepri pada hari Sabtu 17 Februari 2018 berlokasi di Pelabuhan Punggur, Batam. Untuk kemudian Tim Tindak bergabung dengan Kapal Bea Cukai dengan Nomor Lambung BC 2005.
Selanjutnya, tim Tindak bersama Kapal Bea Cukai Tiba di sekitaran Perairan Anambas, Kepri pada hari Minggu 18 Februari 2018 dilanjutkan dengan Patroli di sekitaran Perairan Anambas, Kepri.