Terhadap pelaku dikenakan pasal 263 ayat (2) atau pasal 266 KUHP dan pasal 94 Undang-undang RI nomor 23 tahun 2006 tentang adminstrasi kependudukan yang telah diubah undang-undang RI nomor 24 tahun 2013 dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.
(sul/fajar)