Berkedok Leasing, Pelaku Palsukan Data untuk Peras Korbannya

  • Bagikan
Terhadap pelaku dikenakan pasal 263 ayat (2) atau pasal 266 KUHP dan pasal 94 Undang-undang RI nomor 23 tahun 2006 tentang adminstrasi kependudukan yang telah diubah undang-undang RI nomor 24 tahun 2013 dengan ancaman pidana 7 tahun penjara. (sul/fajar)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan