Jaksa Loloskan Mantan Bupati dari Kasus Korupsi

Sebelumnya, dalam tuntutan, JPU menuntut Budiman selama 7 tahun 6 bulan pidana penjara beserta denda Rp 200 juta subsider 6 bulan pidana kurungan lewat Pasal 2 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diperbarui dalam UU 20/2001. JPU Ali Mustafa pun langsung menyatakan bakal mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan tersebut.
Sebelum Budiman tersandung kasus ini, perkara ini telah menjerat mantan bupati Nunukan Abdul Hafid Achmad, mantan kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nunukan Darmin Djemadil, Pj Sekcam Nunukan Selatan Arifuddin, serta mantan Bendahara Pengeluaran Setkab Nunukan Simon Dili.
Lahan seluas 62 hektare itu ditujukan untuk ruang terbuka hijau di depan kantor bupati, sekretariat DPRD, Embung Sungai Sembilan, rumah tahanan, parkir Badan Kepegawaian Daerah, mes Diklat, PPI dan RSUD Nunukan.
Sabam Bakkara, penasihat hukum Budiman mengaku puas atas putusan majelis hakim tersebut. Memang, kata dia, meski kliennya menandatangani pencairan dana. Namun hanya itu peran yang dilakukan. “Disetujui pencairan karena dokumen dari tim pengadaan telah selesai. Jadi tak bisa disalahkan begitu saja,” ucapnya. Berbekal putusan itu, Budiman pun langsung menghirup udara bebas. (*/ryu/iza)