Oknum Pegawai RSUD Simpan Sabu, Managemen Minta Usut Tuntas

  • Bagikan
“Pemesannya dari luar rumah sakit. Dia kebetulan hanya oknum yang bekerja di rumah sakit serta tinggal di sana,” tambahnya lagi. Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 114 Ayat (1) Junto Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas tujuh tahun penjara. Diwawancarai terpisah, Direktur RSUD Dayaku Raja Kota Bangun Aulia Rahman tak membantah jika Ma merupakan pegawai tenaga harian lepas (THL) rumah sakit. Dia sudah bekerja sekitar setahun terakhir di bagian umum. Pihaknya pun menyampaikan terima kasih kepada polisi karena mengungkap kasus tersebut. Selama ini, Ma juga bekerja sebagai pegawai yang mengurusi rumah singgah di RSUD Kota Bangun tersebut. “Kita justru berterima kasih dan berharap kasus ini terus diusut tuntas. Supaya benar-benar bersih rumah sakit ini dari pegawai yang menggunakan narkoba,” kata Aulia. (qi/one/k11)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan