Biar Lebih Aman, Jumlah Penumpang Speedboat akan Diatur

FAJAR.CO.ID, TANJUNG SELOR – Upaya dalam mencegah kembali terjadinya kecelakaan di wilayah perairan Kalimantan Utara (Kaltara) terus dilakukan pemerintah.
Terbaru, inovasi yang akan diterapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltara yakni tentang pengaturan volume barang penumpang speedboat.
Nantinya, seluruh penumpang sebelum masuk ke dalam speedboat diwajibkan untuk melakukan menimbang barang bawaan. Apakah, volume barang tersebut melebihi kapasitas yang ditentukan atau tidak.
Kepala Dishub Kaltara, Taupan Madjid mengatakan, penerapan aturan baru itu tentunya terlebih dahulu akan disosialisasikan ke masyarakat. Pasalnya, jangan sampai ketika berjalan aturan tersebut justru berbenturan dengan masyarakat selaku penumpang speedboat.
“Istilahnya ini seperti aturan ketika kita naik pesawat. Misal, berat barang diwajibkan maksimal 20 kilogram. Dan selebihnya ekspedisi,” ungkap Taupan kepada Radar Kaltara.
Dikatakannya, jika sosialisasi dan koordinasi antara stakeholder lainnya terjalin baik. Maka, aturan itu akan diberlakukan ke seluruh dermaga resmi yang ada di lima kabupaten/kota. Sehingga, jaminan terhadap keselamatan penumpang lebih terjami ketika berlayar antar daerah. “Jadi ini tak hanya berlaku untuk di Tanjung Selor saja. Tapi seluruhnya, termasuk empat kabupaten/kota lainnya,” tegasnya.
Di sisi lain, dengan penerapan aturan itu, nakhoda akan tahu tentang volume armadanya. Itu dilakukan agar volume yang diangkut speedboat berlebih dan berpotensi terjadinya kecelakaan air. “Cuma untuk saat ini tentang aturan maksimal barang bawaan setiap penumpang masih kami bahas. Hanya, kami berharap aturan itu dapat segera diterapkan atau terealisasi ke seluruhnya,” ucapnya.