Awas SPBU Nakal, Timbun BBM Sampai 1 Ton

Apalagi dengan adanya aktivitas pengetap ini membuat masyarakat kesulitan untuk mendapatkan BBM bersubsidi, sebab kerap habis akibat ulah pengetap. “Jadi akibat adanya pengetap ini banyak masyarakat yang menjadi korban,” ujarnya.
Bahkan, akibat di SPBU habis masyarakat terpaksa membeli bensin botolan (bentol) dengan harga Rp 10 ribu per botol. “Pengetatan tidak hanya kepada pengetap saja, bentol juga akan kami tertibkan,” jelasnya.
Sebab pedagang bentol itu sangat tidak dibenarkan, bahkan hal itu sudah tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis Premium dan Solar Bersubsidi di Tingkat Kios di Kabupaten Bulungan. Dan Peraturan Daerah nomor 25 tahun 2002 tentang Ketertiban dan Kebersihan Lingkungan di Dalam Wilayah Kabupaten Bulungan.
“Jadi sudah aturan larangan itu sudah jelas,” tegasnya. (*/jai/ash)