Hore, UMP 2019 Naik Menjadi Rp2.860.382

  • Bagikan
FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulsel dipastikan naik Rp212.615. Baru-baru ini, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan resmi menetapkan UMP tahun 2019 sebesar Rp2.860.382. Penetapan itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulsel dengan nomor 2877/X/TAHUN 2018 tanggal 30 Oktober 2018. UMP tahun 2019 ini naik sebesar 8,03 persen dan berlaku mulai 1 Januari 2019. Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sulsel Agustinus Appang, saat menggelar konferensi pers di Kantor Gubernur Sulsel, Kamis (1/11) mengatakan, penetapan UMP tahun 2019 berdasarkan pada perhitungan upah minimum tahun 2018 + {upah minimum × (inflasi + persen pertumbuhan PDB)}. Agustinus menyampaikan, penetapan kenaikan UMP ini berdasarkan Undang-undang 13 tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan Pasal 89 ayat (3). Serta Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2015. Dalam surat Menteri Ketenagakerjaan perihal penyampaian data tingkat inflasi dan pertumbuhan domestik bruto. Tingkat inflasi nasional sebesar 2,88 persen, dan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,15 persen. “Dengan demikian, kenaikan UMP berdasarkan data tersebut sebesar 8,03 persen,” sebut Agustinus. Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah mengatakan, kebijakan ini dengan memperhatikan hak dan kewajiban. Tidak memberatkan pengusaha dan terdapat kenaikan gaji pekerja/pegawai. “Untuk UMP ini yang mana kita dahulukan hak atau kewajiban? Dua-duanya penting, tidak memberatkan pengusaha tetapi ada kenaikan untuk para karyawan,” kata Nurdin Abdullah. NA yang ditemui di sela-sela kegiatannya di Jalan Andi Djemma, Makassar, berharap dengan penetapan ini, maka pekerja dapat meningkatkan produktivitasnya, serta perusahaan mendapatkan laba yang bagus. “Tentu akan berpengaruh pada pendapatan kita. Pasti ada bonus. Gaji tidak seberapa. Bonus juga yang penting,” harapnya. Terpisah, DPD Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sulsel meminta agar penetapan UMP mesti mengikuti surat edaran Kemenaker yang sesuai dengan PP 78 tahun 2015. “Sikap Apindo clear. Tidak ada indikator yang harus diikuti kecuali PP 78 ini. Gubernur juga harus patuh ke aturan ini,” jelas Ketua DPD Apindo Sulsel La Tunreng. Kata La Tunreng, dua hingga tiga tahun sebelumnya tak ada aturan pasti soal UMP. Hanya berdasarkan beberapa item survei kebutuhan hidup layak (KHL) sebanyak 48 item. Kemudian direvisi, karena serikat buruh menambah beberapa item. Termasuk kebutuhan sikat gigi dan sebagainya. “Buruh kembali minta jadi 100 item. Karena tidak ada limitnya atau batasnya, PP 78 itu memberi kepastian hukum bagi pengusaha,” jelasnya. PP ini, lanjutnya, justru sangat menguntungkan serikat pekerja. Karena, kata La Tunreng, daerah yang minus pertumbuhan ekonominya juga tetap mengalami kenaikan UMP. Bahkan karena diprediksi tiap tahun naik. Sebab ekonomi nasional diyakini selalu tumbuh positif. “Sehingga dunia usaha sempat merasa ini terlalu berpihak ke buruh,” katanya. Kendati dianggap tidak berpihak ke pengusaha, PP 78 tetap akan dipatuhi. Menurutnya, UMP ditahan kenaikannya pun pengusaha masih merugi. Apalagi bila dinaikkan. “Ekonomi masih sulit. Bisa dilihat realisasi pajak pemerintah tidak tercapai. Itu karena perputaran ekonomi atau transaksi belum stabil, rendah. NPL perbankan juga naik karena banyak pengusaha mulai kesulitan membayar kredit,” jelas La Tunreng. Ketua Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia Sulsel Andi Mallantik, mengatakan pihaknya menolak penetapan gubernur itu. Bahkan menyebut Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah tidak menginginkan buruh di Sulsel meraih kesejahteran. “Atas keputusan yang ditetapkan Pak Gubernur, kami menilai gubernur ini tidak menginginkan buruhnya sejahtera. Padahal sesuai yang kami sampaikan kemarin dalam rapat, bahwa kalau memang pemerintah mau menciptakan buruh sejahtera, maka mereka tidak mengikuti surat edaran menteri tenaga kerja yang hanya 8,03 persen,” ujarnya, kemarin. Jadi harapannya, jika harus menerima tuntutan para buruh, hendaknya permintaan kenaikan UMP sebesar 20 persen diakomodir. “Kami minta 20 persen kenaikanya. Itu pertimbangannya.Jadi selama ini kenaikan UMP dari tahun 2012 sampai 2018 tidak pernah di bawah 10 persen. Nah, tahun 2019 malah di bawah 10 persen.” pungkasnya. (rhm/bkm/fajar)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan