Narkoba Masuk Rutan, Karutan Kelas 1 Makassa Akui Kecolongan dan Lemah Pengawasan

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Peredaran narkoba di dalam Rumah Tahanan (Rutan) berhasil terungkap Tim operasional Polsek Rappocini. Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan empat narapidana yang terlibat transaksi narkoba di dalam Rutan Kelas 1 Makassar.
Keempat napi itu masing-masing adalah, Nurjumain, 21; Alimuddin alias Sobek, 29; Saldy, 26 dan Ahmad alias Botak, 31. Mereka diamankan, setelah tertangkap basah bersama barang bukti, 2 paket sabu siap konsumsi. Sabu didapat, dari hasil pembelian sesama napi Rutan.
Kepala Pengamanan Rutan Kelas 1 Makassar, Ilham, tak menampik jika pihaknya kembali kecolongan terkait kasus peredaran sabu di Rutan. "Kedepan kita pasti akan tingkatkan lagi penggeledahan sama pengunjung dan titipan barang yang datang," kata Ilham, dalam rilis penangkapan napi edarkan narkoba di Rutan, di Mapolrestabes Makassar, Senin (12/11).
Terungkapnya persoalan narkoba di Rutan Kelas 1 Makassar, bukan kali pertama. Beberapa bulan lalu, tepatnya di awal September 2018, kasus yang sama juga terjadi. Kala itu, sipir Rutan terlibat sebagai pemasok yang dikendalikan oleh napi yang menjalani masa hukuman kasus narkoba dalam Rutan.
Proses pengawasan lanjut Ilham, telah dilakukan semaksimal mungkin. Namun, karena luput dari pemeriksaan, barang haram itu masuk hingga beredar di dalam Rutan. "Kan biasanya sore hari itu baru banyak titipan masuk dari keluarga atau dari orang luar. Tapi setiap kita periksa, pasti ada-ada saja caranya itu bagaimana narkoba ini masuk di dalam," terangnya.