2019 UMP Pangkep Naik 8,3 Persen, Buruh Tidak Puas

Wakil Buruh ini berharap, setelah SK Gubernur telah terbit, seluruh pengusaha menjalankan kewajibannya membayar UMK sesuai aturan.
“Pokoknya Dewan pengupahan akan mengawal perusahaan-perusahaan yang tidak konsisten menjalankan kenaikan tersebut. Pihak Perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya membayar upah sesuai UMK yang berlaku.Maka Dewan Pengupahan akan merekomendasi kepada pemerintah untuk memberi sanksi tegas bagi perusahaan yang melanggar,” tegas Idrus. (Udi)