Kapala DPPKB Parepare Dijebloskan ke Penjara, Ini Kasusnya….

FAJAR.CO.ID, PAREPARE -- Mantan pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes), Andi Besse Dewagong yang sekarang ini menjabat sebagai Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Benrencana (DPPKB) Kota Parepare akhirnya menyerahkan diri ke Kejari Parepare untuk masuk bui selama 4 tahun dengan denda Rp200 juta rupiah atau subsidair 6 bulan penjara.
Andi Besse Dewagong datang sendiri ke kantor Kejari Parepare, Jumat (04/1/2019), setelah disurati oleh pihak kejaksaan terkait eksekusi dirinya yang telah turun putusan atau inkra dari Mahkamah Agung RI Nomor: 817 K/Pid.sus/2018 tertanggal 24 september 2018.
Kadis PPKB kota Parepare yang masih aktif ini hanya pasrah saat memamakai rompi tahanan untuk digiring ke Lapas Wanita Bolangi kelas II A Sungguminasa.
”Terpidana sudah menyerahkan diri secara koperatif tanpa perlawanan untuk dibawa ke Lapas Wanita Bolangi kelas II A Sungguminasa,” kata Kajari Parepare, Andi Darmwangsa kepada BKM melalui via Watshapp, Jumat (04/1/2019).
Darwmawangsa menuturkan, jadi hukuman penjara 4 tahun dan denda Rp200 juta, jika tidak dibayar maka subsidairnya dijalani selama 6 bulan. Sedangkan semua asset menyangkut kasus ini sudah diserahkan ke pemkot.
Terpidana korupsi Jamkesda tahun 2011-2013 dengan kerugian Negara sekitar Rp300 juta, dimana melibatkan rekannya Kepala Bidang Pelayanan Medis Dinkes, Hj Emiyati dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Hj Hasnawati yang sudah menjalani putusan masing-masing selama 1 tahun lebih.
Andi Besse Dewagong saat itu tidak menerima putusan pengadilan tipikor dengan hukuman penjara satu tahun lebih sesuai rekannya, sehingga langsung melakukan banding hingga kasasi.
Namun hasil kasasi dari MA telah putus atau inkrah selama 4 tahun denda Rp200 juta atau subsidair 6 bulan penjara. (samir)