Dirasa Janggal, Lembaga Penggiat Lingkungan Hidup Ramai-ramai Pantau Sidang Ilegal Minning

Sebelumnya, lembaga Pusat Kajian Advokasi Anti Korupsi Sulawesi Selatan (Pukat Sulsel) juga mengakui heran dengan keputusan Majelis Hakim yang memberikan toleransi kepada Jemis Kontaria, bos toko emas Bogor yang didudukkan sebagai terdakwa dalam perkara dugaan ilegal minning (Tambang Emas Ilegal) itu.
“Kejahatan lingkungan ini merupakan salah satu kejahatan yang luar biasa dan dapat berpotensi berulang dilakukan. Sehingga tak boleh ada toleransi terhadap pelakunya,” kata Farid Mamma, Direktur Pukat Sulsel via telepon, Kamis 14 Februari 2019.
Apalagi, lanjut Farid, terdakwa diduga telah melakoni perbuatan yang berkaitan sejak lama. Sehingga harus menjadi pertimbangan besar bagi Majelis Hakim sebelum memberikan toleransi kepada terdakwa.
“Pelaku ilegal minning juga kan tidak hanya merugikan daerah lokasi tambang, melainkan juga merugikan negara,” terang Farid.
Secara kelembagaan, ia mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mengawasi tahapan persidangan perkara tersebut. Agar kedepannya, bisa dipastikan berjalan sesuai amanah Undang-undang.
“Sidang perkaranya perlu diawasi bersama. Tak hanya KPK, seluruh elemen masyarakat harus luangkan waktu awasi sidangnya. Apalagi sudah ada gelagat aneh dalam persidangan. Selain digelar jelang magrib juga terkesan menghindari awak media yang ingin meliputnya secara transparan,” ujar Farid.
Sebelumnya diberitakan, agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa dalam kasus dugaan penambangan emas ilegal di Timika, Papua yang berlangsung di Pengadilan Negeri Makassar Rabu 13 Februari 2019 berlangsung tergesa-gesa setelah kemunculan awak media yang ingin meliputnya. Sidang pembacaan tuntutan akhirnya ditunda.