Beranda Hukum Dirasa Janggal, Lembaga Penggiat Lingkungan Hidup Ramai-ramai Pantau Sidang Ilegal Minning Dirasa Janggal, Lembaga Penggiat Lingkungan Hidup Ramai-ramai Pantau Sidang Ilegal MinningSyarifah Fitriani - HukumSabtu, 16 Februari 2019 13:02 PM KomentarBagikan Atas perbuatannya, Jemis bersama rekannya tersebut disangkakan dengan pidana Pasal 161 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (ifa/fajar) Laman: 1 2 3 4Semua