Jika Terbukti, 15 Camat di Makassar Terancam Non Job

Sementara dalam Ayat (4) menyebutkan, jenis hukuman disiplin berat terdiri dari, penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan Jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan serta pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS ataupun pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.