Keruk Emas Secara Ilegal, ‘Bos Emas’ Hanya Dituntut Setahun Penjara

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Wahyuddin SH, saat ditemui di Pengadilan Negeri Makassar, membenarkan, tidak digelarnya sidang kasus ilegal minning dengan agenda pledoi terdakwa pada Rabu (27/2/2019) hari ini.
"Kami tidak menerima kabar dari penasihat hukum terdakwa hari ini. Makanya sidang pun batal digelar," ucapnya.
Dia mengaku, dua pekan lalu, timnya telah membacakan tuntutan kepada terdakwa Jemis Kontaria dengan tuntutan 1 tahun penjara. Tuntutan hukuman yang sama pun dijatuhkan kepada dua terdakwa lainnya yakni Darwis bin Muhammad Boseng dan Amiruddin.
"Hari ini sebenarnya pembacaan nota pembelaan dari penasihat hukum," katanya.
Ditanya terkait barang bukti yang telah disita sebelumnya, Wahyuddin menegaskan, barang bukti tersebut telah disita oleh negara. Namun dikarenakan berkas perkara di split atau dipisah satu berkas satu terdakwa, maka barang bukti pun dipisah.
Diketahui perkara yang menjerat 'Bos Emas' yang juga pemilik toko emas Bogor di Jalan Buru Makassar selaku terdakwa tersebut, bermula saat Tipidter Bareskrim Mabes Polri menangkap Darwis saat berada di Terminal Bandara Sultan Hasanuddin pada 24 Mei 2018.
Saat ditangkap, tim berhasil mengamankan barang bukti 15 batangan emas dengan berat 16,779,12 gram dari warga yang berdomisili di Kompleks Minasaupa blok GI, Kecamatan Rappocini, Makassar itu.
Selanjutnya tim mengembangkan dan kembali mengamankan Jemis saat berada di toko emasnya di Jalan Buru Makassar tepatnya 25 Mei 2018. Dari tangan Jemis, diamankan barang bukti 18 emas batangan seberat 6.805,62 gram.