Mangkir dari Panggilan Ombudsman, Timsel Bawaslu Zona II Bakal Dipanggil Paksa

  • Bagikan
“Tentunya kita sangat sayangkan sikap Ahmad ini, sebab penentuan jadwal ini kan sudah disepakati bersama. Setidaknya jika tidak menghargai orangnya hargailah lembaganya. Kita ini hanya memfasilitas jalan terbaik agar masalah mereka selesai. Sebab, bagaimana pun ini laporan masyarakat sehingga harus kami tindaklanjuti,” sesal Lukman. Atas kejadian ini Lukman Umar meminta Asisten yang mengampuh pengaduan tersebut segera membuat jadwal ulang dan kembali mengundang semua pihak. Jika sampai tiga kali terlapor masih belum hadir, maka sebaiknya Ombudsman menjalankan amanah UU 37/2008 pada pasal 31 perihal pemanggilan paksa. “Pasal 31 menyebutkan dalam hal terlapor dan saksi sebagaimana dimaksud Pasal 28 ayat (1) huruf a telah dipanggil tiga kali berturut-turut tidak memenuhi panggilan dengan alasan yang sah, Ombudsman dapat meminta bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menghadirkan yang bersangkutan secara paksa,” tutup Lukman. (rls)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan