Bawaslu Minta Wakil Dubes Indonesia untuk Malaysia Dipecat Sebagai PPLN

  • Bagikan
FAJAR.CO.ID, JAKARTA--Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merekomendasikan dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) dengan metode pos. Menyusul adanya surat suara tercoblos di Selangor, Malaysia. Menanggapi hal itu, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu. Namun sebelum rekomendasi itu dijalankan, KPU terlebih dahulu melakukan lima hal. Pertama, ‎KPU akan melakukan konfirmasi atas barang bukti yang dimiliki Panwaslu Kuala Lumpur. Termasuk konfirmasi atas ditemukannya surat suara yang sah. Kedua, KPU akan melakukan identifikasi jumlah pemilih dengan metode pos untuk memperhitungkan jumlah dan waktu yang dibutuhkan untuk menyediakan surat suara. Baca Juga: Surat Suara Tercoblos di Malaysia, PDRM Periksa Davin Kirana? “Ketiga‎ memerintahkan PPLN Kuala Lumpur hanya menghitung hasil pemungutan suara metode KSK (Kotak Suara Keliling) dan metode mencoblos di TPS, dalam penghitungan suara sebagaimana telah dijadwalkan,” ujar Wahyu, di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, Rabu (17/4) dini hari. Proses selanjutnya adalah pemberhentian sementara anggota PPLN Kuala Lumpur atas nama Djadjuk Natsir, yang juga sebagai staf di KBRI. KPU akan melaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). “Itu berdasarkan hasil klarifikasi yang telah dilakukan oleh KPU terkait profesionalitas dalam melaksanakan tugas,” katanya. Pun terhadap Anggota PPLN yang juga Wakil Duta Besar Indonesia di Malaysia, Krishna KU Hannan. KPU menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu dengan melaporkan yang bersangkutan ke DKPP. “Karena kedudukannya berpotensi menimbulkan konflik kepentingan,” pungkasnya.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan