Hore….Pelajar di Palopo Dapat Seragam Gratis

Kini, katanya, tinggal menunggu nota persetujuan dari Gubernur Sulsel melalui Biro Hukum.
Sebagaimana diberitakan yang lalu, Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo telah menetapkan pembagian zonasi serta jalur dalam sistem penerimaan peserta didik baru tahun ajaran 2019/2020.
Untuk itu, Pemkot Palopo, melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Palopo mengutamakan PPDB didasarkan domisili atau tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah tujuan, paling jauh 3 km.
Selain jalur zonasi yang paling utama juga terdapat jalur prestasi, afirmasi, atau masyarakat kurang mampu, serta jalur perpindahan tugas orang tua calon siswa.(idr/palopos.co.id)