FAJAR.CO.ID, MALILI--Hingga kini, masyarakat masih enggan mengurus akta kematian di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Luwu Timur. Masyarakat menganggap, mengurus akta kematian tidak lazim.
Kasi Perubahan Status Anak Kewarganegaraan dan Kematian, Disdukcapil, Luwu Timur, Andi Awaluddin Guli mengatakan persentase permohonan akta kematian sangat rendah. ''Ini tidak lepas dari kurangnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya akta kematian,''kata Awaluddin kepada FAJAR.
Akta kematian yang dikeluarkan Disdukdukcapil Luwu Timur tahun 2018 hanya 621 lembar. Padahal targatnya mencapai 700 lembar.
Kiat Menambah Berat Badan untuk si Kurus
Awaluddin menilai ada kesan tidak lazim di masyarakat mengurus akta kematian. Sementara yang diuruskan sudah meninggal. Pola pikir masyarakat yang memandang administrasi kependudukan telah selesai aaat meninggal dunia harus diubah. Dimana setiap ada orang meninggal dilaporkan ke Disdukcapil untuk dibuatkan akta kemarian. Sebab, pencatatan akta kematian sangat penting. Supaya pencatan kependudukan tidak kacau. Setelah mendapat laporan kematian, maka Disdukcapil dapat menghapus data administrasi kependudukan.
Kemudian sebagai syarat untuk mendapat tunjangan janda atau duda bagi ASN. Lalu sebagai syarat mendapat tunjangan dari jasa raharja bagi kecelakaan lalu lintas.
Misteri Gua Putri di Desa Kutorojo, Jadi Menara Wali dan Tempat Persembunyian Putri Mataram
Juga sebagai dasar sengketa pembagaian harta warisan di pengadilan. ''Akta kematian ini menjadi dasar bagi suami atau istri untuk menikah lagi,''kata Awaluddin.
Untuk itu, tahun 2019 ini, Disdukcapil menargetkan pengurusan akta kematian mencapai 800 lembar. Saat ini rata-rata penerbitan akta kematian mencapai 30 lembar perbulan. ''Itu sangat rendah dibanding target RPJMD,''paparnya. Disdukcapil saat ini menyediakan pelayanan maksimal dengan mengantar langsung akta kematian kepada ahli waris.
Ariel Ciptakan Lagu Ini Untuk Luna Maya
Camat Mangkutana, Sri Mulyani mengatakan pengurusan akta kematian tidak melalui kecamatan. ''Warga hanya mengambil surat pengantar dari desa dan langsung mengurus ke Disdukcapil. Kami di kecamatan kurang informasi,''ujarnya.(
shd)