KPK Cium Aroma Tak Sedap Pengawasan Tambang di Kaltim

Menurut dia, menjamurnya berbagai praktik ilegal pertambangan hanya dapat terjadi jika pemerintah setempat memberikan ruang pelanggaran tersebut. Ketika ada pelanggaran, pejabat terkait hanya melakukan pembiaran. Tidak memprosesnya sesuai aturan.
Jika pemerintah setempat dan aparat penegak hukum sama-sama mendiamkan pelanggaran, maka itu akan menjadi preseden buruk bagi para pelaku pertambangan yang lain. Karena itu, Alexander mengingatkan agar pemerintah dan aparat penegak hukum terkait menegakan aturan.
“Penegakan hukum harus diambil. Jangan ada pembiaran. Nanti bisa jadi preseden buruk. ‘Yang ada saja kok enggak diapa-apakan’. Kami mendorong kapolda dan kajati menindak segala bentuk pelanggaran,” imbuhnya.
BERIKAN SUPERVISI
Untuk diketahui, setelah peralihan kewenangan pengelolaan pertambangan dari pemerintah kabupaten/kota, setidaknya terdapat 1.404 IUP yang dilimpahkan ke Pemprov Kaltim. Semua IUP tersebut tersebar di tujuh kabupaten/kota.
Sebanyak 625 IUP di Kutai Kartanegara (Kukar), 244 IUP di Kutai Barat (Kubar), 67 IUP di Paser, 151 IUP di Penajam Paser Utara (PPU), 161 IUP di Kutai Timur (Kutim), 93 IUP di Berau, dan 63 IUP di Kota Samarinda.
Hasil evaluasi tim Pemprov Kaltim dalam dua hingga tiga tahun terakhir, diketahui terdapat 418 IUP yang non-C&C. Sementara yang C&C sebanyak 456 IUP. Sementara yang masuk target pencabutan, pengakhiran, dan penyerahan sebanyak 874 IUP.
Terkait itu, Alexander mengakui, pihaknya telah memonitor keberadaan IUP-IUP yang non-C&C maupun yang telah masuk daftar target IUP yang akan dicabut, diakhiri, dan diserahkan. KPK bahkan secara khusus telah memberikan supervisi atas persoalan tersebut.