KPK Cium Aroma Tak Sedap Pengawasan Tambang di Kaltim

  • Bagikan
“Penertiban IUP yang non-C&C terus kami monitor. Kami terus memberikan supervisi. Termasuk memonitor sejauh mana rekomendasi yang dikeluarkan KPK ditindaklanjuti pemerintah Kaltim,” ucapnya. Untuk IUP dengan catatan non-C&C dan tidak memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP), namun sedang mengurus ulang persyaratan, KPK meminta agar segera melengkapi dokumen. Sehingga kewajiban pajak atas kegiatan penambangan yang telah dilakukan sebelumnya dapat dibayarkan. “Memang tidak semua IUP non-C&C langsung ditutup seketika. Mereka bisa diberikan untuk memenuhi persyaratan. Yang secara administrasi masih bisa dipenuhi, kami minta diurus. Kalau IUP yang lama tapi tidak pernah beroperasi, wajib ditertibkan. Karena ada batas waktu penerbitan izin,” tegas dia. Untuk IUP yang perusahaannya sudah tidak jelas dan tidak bisa ditelusuri keberadaannya, Alexander meminta Dinas ESDM Kaltim segera menertibkan dan mencabutnya. Pasalnya, jangan sampai IUP tersebut disalahgunakan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab. “Kalau untuk perusahaan yang memiliki IUP, kemudian dalam proses pengurusan dokumen terhenti dan dinyatakan non-C&C, itu menjadi kewenangan Pemprov Kaltim untuk mengevaluasinya. Apakah IUP diteruskan atau diproses lagi dengan dokumen baru sehingga menjadi C&C,” katanya. DORONG EVALUASI KPK terus meminta Pemprov Kaltim mengevaluasi terhadap IUP yang sudah diterbitkan. Berdasar data KPK, 645 IUP di Kaltim telah dicabut. Menurut kajian KPK, kini tersisa 274 IUP yang perlu dievaluasi Pemprov Kaltim.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan