KPK Cium Aroma Tak Sedap Pengawasan Tambang di Kaltim

“Usulan awal kita 401 IUP dicabut, tapi setelah diklarifikasi ternyata 274 IUP yang perlu dipastikan statusnya,” ucap Nana Mulyana, kepala Koordinator Wilayah VII Kedeputian Pencegahan KPK, Rabu (26/6).
Diharapkan, lanjut dia, dalam pekan ini pihak terkait seperti Biro Hukum dan Dinas ESDM Kaltim sudah bisa memastikan status ke-274 IUP tadi. Singkatnya waktu evaluasi, lanjut Nana, karena dokumen IUP yang harus dievaluasi itu cukup lengkap. Tahap selanjutnya, KPK akan mempertanyakan sikap Pemprov Kaltim terhadap IUP bermasalah tersebut.
"Baru nanti kita pertanyakan langkah gubernur apa. Itu harus klir dulu, berapa yang sudah di-follow up dan berapa yang belum," sambungnya.
Jika sudah diketahui semua permasalahannya, KPK mendorong sikap tegas gubernur Kaltim yang bukan tak mungkin berujung pada pencabutan IUP. Diakuinya juga, tak semua IUP yang diterbitkan itu sudah berproduksi. Namun, sesuai aturan, meski sudah ditutup, negara masih dimungkinkan menagih berbagai kewajiban perusahaan, seperti pajak atau jaminan reklamasi, sejauh izinnya belum kedaluwarsa. (*/drh/pra/dwi/k16/prokal)