Mendikbud Larang Pengangkatan Guru Honorer Lagi

KPK Sayangkan Politikus Nasdem Tak Patuh Hukum
Mayat Pria Ditemukan di Ladang Tebu, Hidung Keluarkan Darah
Merujuk Peraturan Menteri PAN-RB 4/2019, nilai ambang batas seleksi PPPK yang ditetapkan adalah 65 poin. Nilai tersebut bersifat kumulatif dari tiga kelompok ujian. Yakni, kelompok ujian kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosiokultural.
Selain itu, pemerintah menetapkan nilai minimal untuk kompetensi teknis adalah 42 poin. Kemudian, jika sudah memenuhi kriteria ambang batas tersebut, pelamar PPPK harus mendapatkan nilai minimal tes wawancara 15 poin.
Ketua Umum Pengurus Besar PGRI, Unifah Rosyidi beberapa waktu lalu menjelaskan, banyak guru honorer yang sudah lolos sertifikasi. Namun, mereka gagal mencapai passing grade saat mengikuti seleksi PPPK. (jpnn)