Dihari biasa, masih kata Widya, pemohon SIM yang melakukan tes psikologi itu sekitar 20an orang saja. Tapi lain halnya jika ada operasi yang dilakukan Satuan Lalulintas, seperti operasi zebra saat ini, itu jumlah meningkat mulai 30 hingga 50 orang.
Widya menambahkan, tes psikologi atau tes kesehatan rohani untuk pemohon SIM dilaksanakan berdasarkan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas angkutan jalan, UU RI Nomor 2 tahun 2002 tentang kepolisian negara RI, Perkap Kapolri Nomor 9 tahun 2012 tentang SIM, ST Kapolri No.ST/1963/X/2013 tanggal 4 Oktober 2013. Perlunya tes kesehatan rohani untuk pemohon SIM, meliputi; kemampuan konsentrasi, kecermatan, dan pengendalian diri, kemampuan penyesuaian diri, stabilitas emosi dan ketahanan kerja. (akm/him)