Pada saat itu, hakim memerintahkan jaksa mengeluarkan Ayad yang sebelumnya ditahan di Lapas Kelas IIA Kerobokan.
Tidak terima permohonan ditolak hakim pengadilan tingkat pertama, jaksa kemudian mengajukan banding.
Selama mengajukan banding ke PT Bali, Ayad dititipkan pihak Imigrasi Ngurah Rai sampai ada penetapan dari hakim.
Uniknya, selama dititipkan ke Imigrasi itu Ayad ditempatkan pada sebuah vila yang disewa khusus.
Selanjutnya, pada 28 Oktober banding jaksa diterima, Hakim PT Bali mengeluarkan surat penetapan penahanan Ayad.
Nah, pada 29 Oktober saat jaksa hendak membawa Ayad, pihak Imigrasi tidak mengizinkan.
Bahkan pihak Imigrasi melarang jaksa bertemu Ayad dengan alasan istri termohon ekstradisi keberatan jika termohon dibawa tanpa didampingi pengacara.
Sehingga JPU tidak bisa memasukan Ayad ke dalam lapas.
Pada 1 November 2019 pukul 16.00 pihak Imigrasi menyatakan termohon tidak bisa ditemukan. Ayad telah kabur dari vila yang disediakan Imigrasi.
Menyikapi kaburnya buronan Amerika tersebut, Didik akan bertanya pada imigrasi melalui surat resmi. Salah satu yang ditanyakan bagaimana termohon bisa lepas.
“Kami dari pihak intel juga akan melakukan pemeriksaan kenapa bisa sampai lepas,” tukas pria berkacamata itu.
Jaksa juga akan melapor ke pimpinan Imigrasi. Selain itu, jaksa juga akan melapor ke Polda Bali untuk memburu termohon ekstradisi.
(rb/pra/san/mus/JPR)