Dia menambahkan BNN bersama PPATK dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan perbankan saat ini tengah mengembangkan kasus TPPU bandar narkoba tersebut terutama menyangkut keterlibatan oknum penegak hukum.
"Para penyidik BNN juga sedang menelusuri upaya pencucian uang dalam kasus kejahatan judi online yang dicampur dengan kejahatan narkoba," kata Arman. (jpnn)