Kebijakan itu juga berlaku segera setelah ditetapkan. Dalam hal ini, penghentian penerbangan dimulai pukul 08.00 waktu Saudi atau 12.00 WIB. Yang menjadi persoalan, kemarin sudah ada penerbangan dari Jakarta pukul 11.00. Mereka dijadwalkan tiba pukul 17.00 WIB atau 13.00 waktu Saudi.
Karena itu, dalam pertemuan tersebut, Menlu meminta keringanan. ”Harapannya, yang sudah telanjur landing diperkenankan umrah,” terangnya di kompleks istana kepresidenan Jakarta kemarin. Indonesia tidak mempermasalahkan bila saat tiba harus ada pemeriksaan kesehatan. Yang penting, jamaah yang telanjur berangkat sebelum larangan diberlakukan tetap bisa umrah.
Disinggung mengenai batas waktu penghentian umrah, Retno menyatakan belum mendapat informasi dari pihak Saudi. ”Karena semua ini sangat bergantung pada perkembangan Covid-19 seperti apa,” lanjutnya. Begitu pula mengenai WNI yang sudah ada di Saudi dan sedang menjalankan umrah. Belum ada informasi apakah mereka masih bisa lanjut atau harus berhenti.
Retno menjelaskan, KBRI Riyadh sudah bersurat kepada otoritas Saudi untuk meminta kejelasan. Baik mengenai visa maupun kondisi Indonesia saat ini terkait dengan Covid-19. Bagaimanapun, saat ini Indonesia masih berada dalam kategori green zone dan zero case untuk Covid-19. ”Jadi, alasan bahwa Covid-19 sudah confirmed dan sebagainya, sampai saat ini kan sebenarnya belum relevan diberlakukan untuk Indonesia,” tutur Retno. Pertanyaan itu juga disampaikan kepada Essam dan akan diteruskan ke Riyadh.
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag Arfi Hatim mengatakan, Kemenag meminta agen travel umrah atau penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) untuk sementara tidak memberangkatkan jamaah umrah ke bandara. Sampai ada kepastian dibukanya kembali izin berkunjung atau terbang ke Arab Saudi.